Pria lansia ditangkap Polda Metro Jaya karena sebar hoax.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap motif dari lansia berinisial R (59), menyebar video dengan narasi hoax menyebutkan ada massa pendemo tewas ditikam oleh aparat di Jakarta Barat.
Ternyata, aksi tersebut dilakukan oleh R untuk memancing emosi massa dari elemen buruh. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Betul, untuk memprovokasi massa aksi," kata Kombes Pol Ade Safri.
Baca Juga: Sebar Hoax Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia Ini Diciduk Polda Metro Jaya
Sebaran informasi hoax tersebut sengaja disebar oleh tersangka, saat massa buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Unjuk rasa dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta," ucapnya.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Pria lansia ditangkap Polda Metro Jaya sebarkan hoax.
Baca Juga: Sederet Fakta Terkait Hoax Pendemo Ditikam Aparat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang lansia berinisial R (59), karena menyebarkan video hoax dengan narasi pendemo ditikam aparat.
R sendiri ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari yang lalu.
Kepada polisi, R mengaku mendapatkan video tersebut dari WhatsApp grup kemudian disebarkan kembali dengan narasi pendemo tewas ditikam aparat.
Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa tahun 2018 silam, dimana ada penusukan pria oleh oknum anggota Satgas Yonif Raider 515, Pratu ML yang terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: