Keluarga mahasiswa terjerat kabel optik di Jaksel buat laporan di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Buntut kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan ditarik oleh pihak korban ke ranah hukum. Keluarga Sultan Rifat Alfatih resmi melaporkan pihak pemilik kabel ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari Bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," kata pengacara pihak korban, Teguh Putuhena kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Teguh menyebut pihak korban sudah memberikan waktu cukup panjang terkait kasus ini.
Namun, baru pada hari ini pihak korban mengambil langkah serius dengan membuat laporan polisi.
Keluarga mahasiswa terjerat kabel optik di Jaksel buat laporan di Polda Metro Jaya.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," bebernya.
Disebutkan, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kelalaian. Hal ini juga akan menjawad ditundingan yang menyebut tidak ada kelalaian dalam kasus ini.
Baca Juga: Begini Lokasi Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia: Ruangannya Terbuka!
"Kami menduga ada kelalaian. Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya satu, lawannya lalai itu sengaja. Kalau dia bilang dia tidak lalai, apa iya dia sengaja taruh kabel di tengah jalan sampai orang celaka?," ucapanya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam laporan ini tertulis dalam lidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: