Kuasa hukum Brigadir J saat itu, Kamaruddin Simanjuntak
INDOZONE.ID - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus yang menjerat Kamaruddin berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Brigjen Adi Vivid tidak membeberkan lebih jauh terkait hal ini. Dia hanya menyebut pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kamarudin dilaporkan buntut tersebarnya potongan video menyebut adanya wanita simpanan hingga adanya dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye di Pilpres 2024.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: