Personel Polsek Citamiang menjebloskan DMJ (19 tahun), salah satu pelaku pengeroyokan hingga melindas kepala gadis P dengan sepeda motor.
INDOZONE.ID - Penyidik Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, mengungkap motif pengeroyokan 8 pemuda terhadap gadis remaja berinisial P hingga kepalanya dilindas sepeda motor. Salah satu dari segerombolan pelaku ternyata berstatus pacar P, yang terbakar cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Gadis P yang berusia 15 tahun, di bawa ke lokasi tersebut oleh pacarnya yang berinisial R.
"Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P adalah asmara," kata Kapolsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, dikutip Senin (7/8/2023).
Menurut Iwan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa gadis P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka.
Baca Juga: Sempat Ditahan karena Kasus Penganiayaan, Pemuda di Tulungagung Ini Bebas Usai Dimaafkan Mantan Pacar
Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu kemudian membawa P ke tengah jalan, lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban.
Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Meski demikian, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT Viral di Depok, Penganiayaan ke Istri Ternyata Sudah 6 Kali
Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan. P saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," tambah Iwan.
Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: