Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 05 AGUSTUS 2023 • 00:15 WIB

Susul Rekannya, Bripka IGP Juga Dipecat Buntut Tewasnya Bripda Ignatius

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
INDOZONE.ID - Menyusul Bripda IMS yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, Mabes Polri juga memberiksan sanksi serupa terhadap Bripka IGP. Dia dikenakan sanksi pemecatan berkaitan dengan kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat tertembak.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Polri Pecat Bripda IMS Buntut Sebabkan Tewasnya Bripda Ignatius

Sanksi selanjutnya berupa penaganan di tempat khusus atau patsus, selama tujuh hari di Biro Provos Divpropam Mabes Polri, Jakarta. Perbuatan Bripka IGP juga dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar menyatakan banding," ucapnya.

Lebih jauh, Ramadhan menyebut sanksi ini diputuskan dalam sidang etik yang digelar pada hari ini. Bripka IGP dinyatakan bersalah terkait kematian Bripda Ignatius.

Baca Juga: Aksi Bripda IMS Pamerkan Senpi Ilegal ke Bripda Ignatius Berujung Tertembak Jadi Tanda Tanya

Pemilik Senpi yang Tewaskan Bripda Ignatius

Bripka IGP diketahui merupakan pemilik dari senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius. Kala itu, senpi tersebut dipegang oleh Bripda IMS, namun meletus dan membunuh Bripda Ignatius.

Dari hasil pendalaman Polri, senjata tersebut merupakan senjata ilegal. Senjata yang tidak memiliki dokumen tersebut merupakn senjata rakitan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Susul Rekannya, Bripka IGP Juga Dipecat Buntut Tewasnya Bripda Ignatius

Link berhasil disalin!