Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
INDOZONE.ID - DK (38), seorang terduga penyalahgunaan narkoba tewas setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh anggota polisi jadi tersangka dan satu pelaku diburu.
Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar menyebut, kasus ini diawali saat istri kliennya mengadu terkait suaminya yang meninggal dunia. Padahal sebelumnya, kliennya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Ada kejanggalan (istri korban sebut) 'Suami saya ditangkap tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Penangkapan korban diawali dari penyelidikan polisi terkait kasus narkotika. Karena korban tewas, tim pengacara korban menanyakan ihwal hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terkuak Peredaran Narkotika 28 Kg, AKBP Putu: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya hal tersebut. Dia menyebut diduga sejumlah anggota melakukan tindakan kekerasan.
"Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.
Didalami lebih jauh, Ditreskrimum akhirnya menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka. Ketujuh anggota tersebut kini tengah menjalani proses lanjutan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Buntut Emak-emak Grebek Basecamp Narkoba Viral, Kasar Kasat Narkoba Polresta Jambi Dimutasi!
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam dan satu masih DPO," ucap Hengki.
Hengki menyebut pihaknya masih akan mendalami keterangan dari oknum tersebut. Polisi akan mendalami ada tidaknya perintah hingga para anggota melakukan tindakan kekerasan.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah. Kita akan teliti," pungkas Hengki.
Asred: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: