Pelaku KDRT di Serpong berhasil ditangkap polisi di Bandung.
INDOZONE.ID - Polres Tangerang Selatan dibantu Polda Metro Jaya berhasil menangkap Budiyanto Jauhari pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya Tiara Maharani kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bandung Jawa Barat.
"Semuanya Permasalahannya akibat cemburu dari istrinya yang diduga saudara BD ini berselingkuh. kemudian, melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata Faisal, saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 17/6/2023.
Pelaku KDRT di Serpong berhasil ditangkap polisi di Bandung.
Faisal juga menjelaskan terkait pelepasan pelaku dalam pemeriksan pihak penyidik memerlukan keterangan ahli dan pihak penyidik mengambil keputusan wajib lapor denga jaminan orang tua pelaku.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kami perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. makanya jaminan orangtuanya tersangka kami kenakan wajib lapor," jelas Faisal.
"Pada kesempatan ini juga saya sebagai Kapolres tangerang selatan dan atas penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya. saya rasa demikian," lanjutnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Mbak Ita Matangkan Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional
Kata Faisal sebelum dilakukan penangkapan di Bandung, pelaku sepat berpindah-pindah lokasi dari Bogor, Tanggerang dan Bandung, polisi juga masih melakukan pemerikaan apakah dalam pelarian pelaku dibantu orang lain.
Menurut keterangan penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan cek urin Budiyanto Jauhari hasilnya positif narkoba yaitu Metafetamin.
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," terangnya.
Pelaku KDRT di Serpong berhasil ditangkap polisi di Bandung.
Sedangkan untuk kondisi Istri Tiara Maharani saat ini sudah dilakukan perawatan dan pemeriksaan kejiwan di Rumah Sakit Polri dalam pantauan dari psikiater.
"Hasil visumnya Luka yang berat itu dibagian hidung, mata, yang keliatan darahnya keluarnya yang paling berat itu ada di mata." Kata Faisal.
"Alhamdulilah kondisi kandungan baik-baik saja." tambahnya.
Baca Juga: Momen Tegang Sopir Minta Tolong Sebelum Truk Ditabrak Kereta Api di Semarang
Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman 5 tahun " Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu di tempat yang sama pelaku KDRT Budiyanto Jauhari mengakui perbuatannya memukul istrinya dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya Budianto Jauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karna menjadi viral. Dikernakan Saya khilaf," Kata Pelaku Budianto saat dihadirkan di Polres Tanggerang Selatan.
Pelaku KDRT di Serpong berhasil ditangkap polisi di Bandung.
Pelaku Budyanto juga mengaku dirinya pernah berurusan dengan pihak kepolisan terkait penyalahgunaan Narkotika Sehingga dirinyaditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Green Lake, Kota Tangerang hingga menjalani persidangan.
"Benar saya pernah ditahan, Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan pasal 131 KUHP yaitu mengetahui dan tidak melapor dengan barang bukti 2 ribu kapsul," terangnya
"Saya di ambil di Green Lake. Barang Bukti di Pinang. Karana barang bukti bukan milik saya , saya di tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan kurungan," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators