Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 SEPTEMBER 2021 • 17:08 WIB

Terkuak Peredaran Narkotika 28 Kg, AKBP Putu: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba

AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, (di tengah) saat konferensi Pers terkait pengungkapan 28 Kg Narkotika diduga jenis Sabu di Mapolres Asahan. (foto/istimewa)

Terkuak peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan tepatnya di Gang Seri, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Taualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Uatara.

Dalam konferensi pers pada Jumat (3/9) siang, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, yang didampingi Forkopimda Asahan, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, polisi melakukan penggeledahan di rumah berinisial NT(39). Saat dilakukan pengeledahan, ia katakan, polisi temukan barang bukti 27 Paket Narkotika diduga jenis sabu.

"Jadi 27 paket narkotika diduga jenis sabu itu terbungkus dalam plastik  berwarna hijau, bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni. Namun saat petugas datang pelaku "NT" melarikan diri," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha, Jumat, (3/9/2021) siang.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, ia katakan, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut  berhasil mengamankan  pelaku "NT".

"Pada saat diamankan oleh petugas, pelaku NT sedang mengendarai mobil Avanza berwarna hitam dan saat itu sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," jelasnya.

Selanjutnya. ia jelaskan, pelaku dan barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan. Selain itu, ia juga mengatakan, saat ini petugas sedang mengejar 2 Orang Lainnya, yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut.

"Sampai saat ini, 2 orang tersebut sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan bahwa untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan ini, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan" Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha.

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terkuak Peredaran Narkotika 28 Kg, AKBP Putu: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Narkoba

Link berhasil disalin!