INDOZONE.ID - Kabar terbaru berhembus dari kasus serial killer pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan cs. Kasus tersebut kini sudah masuk ke meja hijau.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga. Panji menyebut kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan.
Baca Juga: Gunung Semeru Masih Alami Gempa Letusan dan Guguran, Warga Dilarang Mendekat
"Sekarang sudah sidang kedua," kata Panji saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).
Panji menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan sejak lama oleh pihaknya ke pengadilan. Pelimpahan sudah dilakuka sejak bulan Mei tahun lalu.
Pelaku pembunuhan berantai dan kasus penipuan Wowon Cs. (Dok. Polda Metro Jaya)
"Pelimpahan tahap dua pada 16 Mei 2023," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, serial killer Wowon cs diawali dari lima keluarga di Bekasi diduga keracunan bahkan sampai ada yang meninggal. Dari pendalaman polisi rupanya para korban tewas bukan karena keracunan biasa melainkan diracun.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Lepas Ekspor Benang Jawa Tengah ke India dan Brazil Senilai 1 Juta Dolar
Pelakunya sendiri antara lain Wowon cs. Selain di Bekasi, Wowon juga sudah banyak membunuh para korbannya ditempat lain.
Aksi pembunuhan ini dilatar belakangi lantaran Wowon tidak mau ditagih oleh para korbanya. Wowon sebelunnya melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: