Kategori Berita
Media Network
Senin, 17 JULI 2023 • 18:05 WIB

Pemerintah Berencana Hapus Utang UMKM yang Tak Bisa Bayar ke Bank

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah membahas rencana penghapusan utang atau kredit macet UMKM di perbankan.

INDOZONE.ID - Pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masih ada sejumlah peraturan yang perlu penyesuaian, terutama terkait perpajakan.

"Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR," kata Airlangga di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.

Airlangga merinci, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.

Baca Juga: Biar Usaha Makin Berkembang, Pelaku UMKM Diharapkan Mengenal Literasi Digital

Ada pula Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.

Ada pula Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, tentang ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," ujar Airlangga.

Baca Juga: CEO TikTok Shou Chew Umumkan Investasi Jutaan Dolar untuk 120 ribu UMKM di Asia Tenggara

Saat ini, lanjut dia, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, sebanyak 912.259 orang. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324 orang.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK.

"Nah untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan," ujar dia lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Berencana Hapus Utang UMKM yang Tak Bisa Bayar ke Bank

Link berhasil disalin!