Polisi grebek tempat judi tembak ikan.
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Sarolangun menggerebek tempat judi tembak ikan di Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Jumat (7/7/2023).
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat orang yakni Raharjo (45) selaku pemilik mesin judi tembak ikan, Andi Sahrizal (38) dan Very Fitriyanto (20) selaku penjaga, dan Aditia (23) selaku pemain.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ini berdasarkan ada laporan dari warga. Di mana warga sekitar sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Ya aktivitas perjudian ini sudah berjalan sekitar 2 bulan lah. Warga sekitar lapor lalu tim langsung bertindak," katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023) sore.
Iptu Cindo menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan saat pelaku tengah berada di dalam tempat perjudian tersebut. Sehingga petugas langsung mengepung tempat itu agar tidak ada yang kabur.
"Mereka tidak berkutik saat kami grebek, karena kondisinya sudah terkepung," ujar Cindo.
Selain empat orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat perjudian yang digunakan.
"Kami juga mengamankan ada 2 mesin tembak ikan, 2 kartu mesin, dan satu unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan mesin," sebutnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi para pelaku ini kita kenakan pasal 303 kuhp," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini