INDOZONE.ID - Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus ayah berinisial S yang menaruh jasad bayinya ke freezer, lantaran tidak memiliki biaya untuk mengurus pemakaman.
Selain S, polisi juga memeriksa warga hingga ketua RT setempat terkait dengan kasus viral ini. Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Tetangga dan ketua RTnya sudah kita klarifikasi," ujar Kombes Pol Zain.
Meski begitu, Kombes Zain enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tetangga hingga Ketua RT. Namun dari keterangan warga sekitar, keluarga tersebut memang memiliki ekonomi yang dibawah standar.
Baca Juga: Terkuak! Ayah di Ciledug Masukkan Jasad Bayi ke Freezer Terinspirasi Kegiatan di RS
"Saat ini kami sudah klarifikasi beberapa orang terkait kejadian tersebut dan memang pasutri ini tingkat perekonomiannya dibawah standar. Kita tahunya juga saat bayinya dikuburkan," beber Zain.
Lebih jauh, Zain menyebut pihaknya juga sempat memeriksa S (40), ayah yang memasukkan jasad bayinya ke freezer. Keterangan S ke polisi jika saat itu dirinya merasa kalut.
"Saat kita klarifikasi suaminya, memang pada saat itu mengakui kalut karena istrinya dirawat di rumah sakit, anak yang kecil-kecil ada di rumah sakit juga, hingga bawa jasad bayinya ke rumah untuk menyimpannya di freezer," kata Zain.
Sebelumnya, S yang merupakan warga Ciledug, Tangerang, membuat geger lantaran menaruh jasad bayinya ke dalam freezer.
Baca Juga: Kronologi Ayah di Ciledug Taruh Jasad Bayinya di Freezer: Sempat Dibacakan Yasin
Hal itu dilakukan S setelah sebelumnya melihat jasad bayinya dikeluarkan dari ruangan pendingin di rumah sakit.
Bayi S sendiri diketahui baru saja dilahirkan. Nahas, bayi tersebut lahir dalam kondisi meninggal dunia.
S melakukan aksinya lantaran tidak memiliki uang untuk mengurus biaya pemakaman anaknya. Jasad bayinya disimpan di freezer, sembari menunggu keluarnya surat kematian untuk dimakamkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: