Kategori Berita
Media Network
Senin, 26 JUNI 2023 • 10:51 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Gunakan Tiga Langka Hukum untuk Tangani Al Zaytun

Menko Polhukam Mahfud MD. (Z Creators/Eddy Suroso)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun. Mahfud menjelaskan kasus ini akan diproses melalui dua langkah hukum pidana dan administrasi.

"Hukum pidana itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Monas, Minggu (25/6/2023).

Sedang untuk langkah yang kedua langkah hukum Administratif, menurut Mahfud MD. Al Zaytun merupakan lembaga resmi yang memiliki badan hukum, nantinya pemerintah akan melakukan pemeriksaan.

"Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi Negara kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," terang Mahfud.

"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungya.

Mahfud menjelaskan nantinya bersama pihak terkait untuk penindakan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, sedangkan untuk hukum administrasi negara akan dilakukan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk menjamin keamanan nasional akan berkerja sama dengan aparat terkait secara vertikal.Pemerintah Jawa Barat yaitu Gubernur Jawa Barat, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah di putuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret habis itu akan diumumkan," pungkasnya.

Artikel menarik lainnya: 

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini 

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menko Polhukam Mahfud MD Gunakan Tiga Langka Hukum untuk Tangani Al Zaytun

Link berhasil disalin!