Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Polda Metro Jaya berencana melakukan restorative justice dalam dua kasus pencemaran nama baik yang dibuat oleh eks Menpora Roy Suryo. Terlapor dalam salah satu kasus ini pun menyambut baik langkah pihak kepolisian.
"Alhamdulillah (kasus akan diterapkan restorative justice)," kata Eko Kuntadhi saat dihubungi Indozone, Sabtu, (12/6/2021).
Eko menyebut sudah seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mediasi. Dia berpendapat sudah seharusnya Roy Suryo dan dirinya saling bermaafan.
"Ya, tanggapannya alhamdulillah. Memang harus saling memaafkan kayak lebaran," beber Eko.
Sekedar informasi, kasus antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah bermula dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.
Baca Juga: Anggota TNI yang Pukul Petugas SPBU Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Denpom Kupang
Pasca insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk kasus antara Roy Suryo dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, kasusnya sendiri berkaitan dengan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten Youtube di chanel 2045 TV yang membahas terkait tudingan Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
Polda Metro Jaya sendiri berencana bakal melakukan restorative justice terhadap dua kasus ini. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Roy Suryo berkinginan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai jalur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: