DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Adapun pengesahan Perppu Pemilu dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Rapat diawali Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyampaikan laporannya. Dia mengatakan, dalam Perppu itu, terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.
Baca Juga: Ganjar Gelar Pelatihan Membatik Bersama Santri di Tuban
"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," tutur Doli.
Doli menyampaikan, pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menyebut, Perppu itu lebih dulu dibahas bersama pemerintah sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR.
"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap, dengan penyesuaian beberapa norma jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Setelah Doli selesai membacakan laporannya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, Ganjaran Buruh Berjuang Jalin Kerja Sama dengan SPN Tangerang
“Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: