Wahyu Kenzo (Instagram/@wahyukenzo88)
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasusnya sendiri berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan robot trading ATG.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (30/3/2023).
Kasus itu sendiri diusut oleh Polresta Malang bersama Bareskrim Polri. Penangananya dikatakan Whisnu secara bersama-sama.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang Lewat Robot Trading, Cuan Rp9 Triliun
"(Kasusnya) tidak ditarik. Sama-sama tangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ucapnya.
Baca Juga: Komentari Video Klitih, Akun Twitter Polres Semarang Cuma Sebut Kenakalan Ramaja
Whisnu belum membeberkan lebih dalam terkait kasus ini. Akan tetapi, kerugian korban dalam kasus robot trading disebut-sebut mencapai Rp9 triliun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: