Melchias Markus Mekeng anggota DPR Fraksi Golkar. (Partai Golkar)
Melchias Markus Mekeng anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menuai sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontroversi soal korupsi kecil-kecil yang bisa dimaklumi.
Dia menuding Rafael Alun Trisambodo telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai pegawai pajak untuk memperkaya diri. Pasalnya dia dinilai memiliki banyak properti mewah hanya sebagai pegawai dinas pajak.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil gak papalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," kata Markus Mekeng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Awalnya, Mekeng mengaku tidak percaya lantaran Rafael Alun memiliki rumah mewah di Perumahan Simpruk Golf 13, Kecamatan Grogol, Jakarta Selatan.
Padahal sebelum dicopot dari jabatannya, Rafael Alun hanyalah pejabat eselon III.
Baca juga: Golkar dan PKS Sepakat Jaga Iklim Politik Tetap Kondusif Jelang Pemilu 2024
"Gila ini yang namanya RAT punya rumah di Simpruk, saya dengar ada (harganya) Rp 65 miliar. Saya mikir kapan gua bisa rumah ini, nggak pernah bisa berpikir, bu," katanya kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
"(Rafael Alun) punya rumah di Yogya, begitu hebat. Gila," sambungnya.
Dia lantas menyebut kalau memakan uang haram berlebih sampai Tuhan murka.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil gak papalah," ujarnya.
Baca juga: Rafael Alun Akhirnya Akui Tambah Kaya, Sumbernya Kenaikan NJOP
Menurutnya korupsi kecil sebagai standar hidup hingga tidak ada yang benar-benar bisa menjadi malaikat.
"Itu standar dalam nilai hidup itu. Nggak ada di dunia ini juga yang jadi malaikat. Tapi juga jangan jadi setan bener," tegasnya.
Melchias Mekeng termasuk anggota DPR yang cukup tajir. Kekayaannya mencakup harta kekayaan senilai Rp 73,3 miliar. Punya 14 mobil dan tak punya utang.
Sosok Melchias Markus Mekeng
Menariknya Mekeng pernah tersangkut dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mekeng merupakan politisi Partai Golkar yang melenggang ke DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I.
Mekeng tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kasus suap pengadaan Wisma Atlet SEA Games, dan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
KPK pernah memeriksa Mekeng pada 10 September 2012 dan 13 Maret 2013 sebagai saksi dalam kasus korupsi PPID Kemenakertrans. Dia diperiksa dalam kaitan peran sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam alokasi dana PPID.
Salah satu terpidana yang juga mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menyebut Mekeng sebagai pimpinan Banggar pada ikut bermain dalam alokasi dana DPID itu.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Mekeng pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 4 Juni 2018. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Irvanto menyebut dia menyerahkan uang sebesar 1.000.000 Dollar Amerika Serikat kepada Mekeng dan Markus Nari terkait proyek e-KTP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: