Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Peredaran 109,9 Kg Sabu: Modus Pakai Peti Buah dan Dibawa Angkot

Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 109,9 kg sabu modus peti buah dan angkot (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 109,9 kg narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta. Modus jaringan ini dengan cara menyelundupkan sabu dari daerah, lalu dikemas menggunakan bungkus teh Cina bersama buah hingga dibawa angkot.

"Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini, didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Kasus ini diawali dari Polda Metro Jaya yang menggagalkan peredaran sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara dari jaringan Sumatera. Dari kasus ini, polisi menyita 40,7 kg sabu.

Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 109,9 kg sabu modus peti buah dan angkot (INDOZONE/Samsudhua Wildansyah)

Puluhan kg sabu ini dikemas dalam kemasan teh Cina dan dimasukan ke peti buah bersama buah-buahan. Setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, 17 Januari 2023, barang haram tersebut dipindahkan ke sebuah angkot.

"Tim mengamankan dua orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai ke dalam angkot serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam lima paket kayu berisi buah alpukat, jeruk dan 38 bungkus plastik teh Cina berisi 40,7 kg sabu," beber Truno.

Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 109,9 kg sabu modus peti buah dan angkot INDOZONE Wildan. 1

Baca Juga: Terungkap Motif Pria Perkosa Wanita di Semak-semak Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Selain itu, polisi melakukan pengembangan terkait kasus ini. Polda Metro Jaya bersama Polres Tangsel bergerak hingga ke Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Utara.

"Kemudian, dilakukan pengenbangan yang informasinya dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Tangsel dan sama-sama melakukan penyelidikan dan kembali mengamankan narkotika jenis sabu dan berhasil 69,2kg," paparnya.

Dari pengembangan ini, polisi menangkap tiga tersangka. Total, ada lima tersangka yang ditangkap dari jaringan ini, antara lain berinisial RS, H, HL, SS, dan BP.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menyebut satu dari kelima tersangka merupakan residivis dalam kasus berbeda. Tersangka berinisial RS merupakan residivis dalam kasus begal.

"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Ditangkap di Polres Metro Jakarta Pusat. Divonis satu tahun tiga bulan," kata Mukti.

Baca Juga: Anggota Polres Brebes Ditemukan Tewas di Pos Lantas Pintu Tol, Diduga Bunuh Diri

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Metro Bongkar Peredaran 109,9 Kg Sabu: Modus Pakai Peti Buah dan Dibawa Angkot

Link berhasil disalin!