Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 13:26 WIB

Richard Eliezer Menangis saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengarkan vonis. (Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jaksel)

Richard Eliezer alias Bharada E tak bisa menahan tangisan harunya usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum hakim membacakan vonis putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman meminta Richard untuk berdiri. Setelah itu Wahyu kemudian membacakan putusan terhadap dirinya ihwal kasus pembunuhan berencana terhadap mantan rekan kerjanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Justice Collaborator Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Mendengar vonis hukuman itu, Richard kemudian menunduk dan kedua tangannya menutupi wajahnya yang menangis haru karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sempat menutup wajahnya kala mendengar vonis yang dibacakan hakim, Richard kemudian kembali bersikap sempurna untuk kembali melihat ke arah hakim.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Richard dihukum 12 tahun penjara. 

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator," begitu kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Detik-detik Pengunjung Bersorak Gembira Dengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis 1,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menetapkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Richard Eliezer Menangis saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Link berhasil disalin!