Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 FEBRUARI 2023 • 12:13 WIB

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua 

Kuat Ma'ruf di sidang vonis (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar majelis hakim. 

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Kasih Pose Finger Heart Jelang Sidang Vonis

Kuat Ma’ruf m dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara. 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan di antaranya Kuat Ma’ruf tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap hakim. 

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Begini Harapan Orang Tua Yosua

Sementara itu, hal meringankan adalah Kuat Ma’ruf mempunyai tanggungan keluarga. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu divonis. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua 

Link berhasil disalin!