Jelang Sidang Vonis, Kuat Ma'ruf Kasih Pose Finger Heart ala Korea (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf sempat memberikan Pose finger heart sebelum dimulainya sidang pembacaan vonis. Momen itu terjadi ketika Kuat akan duduk di ruang sidang.
Pantauan Indozone di lokasi, Kuat Ma'ruf datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam. Sesaat setelah memasuki ruang sidang, ia menghadap ke arah pengunjung dan memberikan pose finger heart.
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Begini Harapan Orang Tua Yosua
Gaya mantan sopir keluarga Ferdy Sambo yang berpose finger heart bukan kali pertama dilakukannya. Sebelumnya, Kuat juga menunjukkan pose jari cinta ala Korea itu ke arah pengunjung sidang pada saat sidang pemeriksaan saksi, Senin (5/12/2022) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada majelis hakim supaya Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: