Kelapa sawit di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi, Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryadana dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau.
Lebih lanjut, Herban menjelaskan kesepakatan tersebut diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri. Dia
mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.
"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," jawab Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan.
"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.
Lebih lanjut, Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.
Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.
Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar. Sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan.
Baca Juga: KPK Setop Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK, Apa Alasannya?
Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN. Herban menyebut, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.
Dalam pemetaan kawasan hutan, jelas Herban, hasil batas kawasan hutan tadi dianalisis parsial digabungkan tahapannya.
“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Herban menjelaskan, penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau sebenarnya sudah ada. Lalu penetapan kawasan hutan jangan dipandang keseluruhan satu wilayah kawasan, yakni satu provinsi itu.
“Tapi ini bentuknya adalah bagian, jadi satu kelompok hutan yang sudah dilakukan penataan batas ketemu gelang, dari titik awal kemudian kembali nempel itu terhubung, itu yang bisa ditetapkan dengan SK menteri. Penetapan kawasan hutan kalau Riau tidak ada, saya bisa luruskan Riau sudah ada penetapan kawasan hutan. Dia SK-nya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok ini," sambungnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Bocah Brebes Diperkosa Bergilir 6 Pria, Mirisnya Sempat 'Damai' di Rumah Kades
Semengara itu, Juniver mengatakan perusahaan kebon di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.
“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," katanya.
Juniver melanjutkan, dikarenakan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.
"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai. Nah dengan demikian, berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: