Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 JANUARI 2023 • 10:12 WIB

Hari Ini Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana yang Meringankan di Persidangan

Hari Ini Kuat Ma ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana yang Meringankan di PersidanganTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023). 

Adapun dalam sidang kali ini, Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf bakal menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Kami hadirkan DR. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H," kata Irwan Irawan kepada wartawan, Selasa (2/1/2023). 

Baca Juga: Kapolri Bicara 3 Kasus Coreng Polri Sepanjang 2022, Ada Kasus Ferdy Sambo

Terdakwa Kuat Ma'ruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli. 

Tak hanya untuk Kuat Ma’ruf, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk menghadirkan saksi atau ahli sebelum hakim melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Sangsikan Kompetensi Ahli Pidana

Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hari Ini Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana yang Meringankan di Persidangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!