Ilustrasi PNS (empatlawangkab.go.id)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diperkirakan CPNS 2023 ini akan diadakan pada pertengahan tahun, jika tak ada kendala dalam proses pengadaanya, seperti pada pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada tahun 2021 lalu.
Sambil menunggu informasi resmi pengadaan CPNS 2023, kamu, pejuang CPNS, bisa mempersiapkan syarat dan cara daftar CPNS berikut.
Sebelum mendaftar CPNS 2023, kamu harus mempersiapkan beberapa berkas dan mematuhi persyaratan umum yang ditetapkan dalam laman resmi SSCASN BKN. Berikut syarat berkas dan persyaratan umum yan harus kamu ketahui.
Jika kamu sudah memenuhi persyaratan umum dan dokumen, selanjutnya kamu bisa mendaftar CPNS dengan alur berikut yang berkaca dari seleksi CPNS tahun 2021 silam.
Pada dasarnya, Kementerian PANRB belum mengumumkan data resmi jumlah lowongan yang akan dibuka hingga formasi rinci di masing-masing Kementerian atau lembaga terkait, termasuk tingkat Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi, Abdullah Azwar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Anas menyampaikan bahwa pengadaan CPNS tahun ini memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Pertama, fokus pelayanan dasar, yakni guru, tenaga kesehatan, dan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, kesempatan rekrutmen kepada talenta digital dan data scientist. Ketiga, merekrut CPNS dengan selektif sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Setelah mengetahui syarat dan cara daftar CPNS 2023 ini, bagi kamu para pejuang CPNS, bisa bersiap untuk rekrutmennya nanti ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: