Penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur. (Z Creators/Wardana)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Pengegeledahan berlangsung selama 10 jam pada Rabu, 21 Desember 2022. Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Usai menggeledah gedung Setda Provinsi Jawa Timur, petugas KPK masuk ke ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Usai menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, petugas KPK meninggalkan kantor Pemprov Jatim. Petugas KPK membawa tiga koper yang berkas diduga berisi barang bukti atau data untuk kepentingan penyelidikan kasus suap dana hibah.
Kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak merupakan perkara suap dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. Sahat diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka.
Dari pengucuran dana APBD tersebut kepada kelompok masyarakat, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut.
Kemudian Sahat mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima uang senilai Rp5 miliar. Politisi Golkar tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022.
Sahat terkena operasi tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika. Total nilai uang yang disita KPK berjumlah Rp1 miliar.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: