Ilustrasi kereta api (Freepik)
Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta, Eva Chairunissa, mengimbau masyarakat agar melengkapi kelengkapan data vaksin Covid-19 sebagai syarat utama calon penumpang menggunakan Kereta Api (KA).
Menurutnya, itu sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Bahwa, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna. Agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan," ujar Eva saat dikonfrimasi, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Stok Menipis, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Vaksin di Sentra Vaksinasi Luar Stasiun
Eva menyatakan, peraturan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan calon penumpang KA.
"Saat ini, sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," tambah Eva.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022, sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 serta Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur, bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.
Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Persyaratan perjalanan KA jarak jauh ditetapkan untuk setiap calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Mereka wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Oleh karena itu, Eva meminta seluruh calon penumpang membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku saat membeli tiket.
Baca Juga: Siram Kuah Odeng ke Petugas Stasiun Gambir, Calon Penumpang Ini Akhirnya Minta Maaf
"Pastikan, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru," pungkas Eva.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: