Ilustrasi wanita dilecehkan. (INDOZONE)
Belakangan media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang wanita yang dihamili oleh kekasihnya yang merupakan seorang anggota kepolisian. Tak hanya dihamili dalam curhatannya itu, wanita juga mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari sang kekasih.
Curhatan wanita itu diposting melalui akun Tiktok @agitas.s. Dalam akun tersebut, dibeberkan cerita korban yang hamil oleh pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi hingga dibeberkan cerita korban yang dianiaya oleh pacarnya.
Belakangan diketahui pelaku merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S dan korban berinisial A (23). Sang pelaku pun sudah diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral Curhat Wanita Dihamili hingga Dipukul Polisi, Pelakunya Langsung Ditindak!
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian.
Viralnya video curhatan wanita tersebut pun mendapatkan reaksi dari para netizen di platform Twitter. Komentar pro-kontra pun mengiringi viralnya video curhatan wanita tersebut.
"G2P0A1, kehamilan kedua loh ini. Yang pertama udah keguguran. Ini hamil lagi. hayoloh berarti?," komentar seorang pengguna media sosial Twitter.
Baca Juga: Viral 3 ABG Dicambuk di Jakut, Rupanya Pelaku Begal
"Kalo mau ngadu itu bukan di TikTok, tapi ke Propam, bawa bukti kuat, buat laporan biar bisa di proses dia," komentar pemilik akun Twitter lainnya.
"Ya, definisi jodoh cerminan diri sama aja, giliran hamil bingung, ga dinikahin bingung, gue cewek tapi gak suka model cewek begini, pas enak gak mikir, pas kena masalah netizen suruh mikir hadeh," cuit pengguna Twitter lainnya.
Meski begitu, tidak sedikit netizen yang memberikan komentar bernada dukungan kepada sang wanita. Sejumlah netizen tersebut menyampaikan rasa empati untuk perempuan tersebut agar memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: