Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)
Fakta baru terungkap dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo. Tim kuasa hukum Baiquni menilai, kliennya sengaja tidak menghapus bukti CCTV dengan tujuan untuk memperterang kasus.
Pengacara Baiquni, Marcella Santoso, mengungkapkan kliennya mendapatkan perintah untuk menyalin CCTV terkait kematian Brigadir J. Ketika mendapat perintah menghapus CCTV, Baiquni disebutnya hanya menghapus file copy CCTV.
"Yang dilakukan itu atas perintah Sambo dari Chuck, copy dan tonton. Copy itu, kan, tidak menghilangkan, meng-copy itu, kan, dia punya satu copy-an dua jam durasi, lalu dia simpan flashdisk. Ketika Sambo atau atasannya memerintahkan dia untuk menghapus itu, bukan menghapus CCTV atau DVR, tapi menghapus copy-an yang dia buat," kata Marcella kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Baiquni Dinilai Perterang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Penghalangannya Mana?
Marcella menyebut kliennya tidak berniat menghapus file barang bukti penting tersebut. Baiquni justru menyimpan data CCTV tersebut untuk berjaga-jaga dan memperterang kasus ini.
"Dia, kan, kemudian berinisiatif untuk tetap menyimpan di eksternal hardisk, buat jaga-jaga. Jaga-jaga seperti ini 'Saya ingin membuat terang fakta persidangan," papar Marcella.
Lebih jauh, Marcella menyebut, jika tidak ada sosok Baiquni, kasus kematian Brigadir J malah makin sulit terbuka.
Baca Juga: Saksi Sebut Baiquni Wibowo Bikin Terang Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
"Bahwa, orang harus tahu kalau tidak ada Baiquni yang kemudian dia berinisiatif membackup, tidak akan terbuka, kan CCTV hilang," pungkas Marcella.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: