Ilustrasi SKCK (suarapemerintah.id)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai permohonan unutuk memenuhi ketentuan yang mempersyaratkan adanya SKCK.
Catatan kepolisian ini dibutuhkan sebagai keterangan bahwa seseorang tersebut pernah tercatat melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak.
Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK tertera dalama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara serta prosedurnya terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini, SKCK dapat dengan mudahnya dibuat secara online dengan mengakses situs resmi Polri. Berikut cara membuat SKCK online yang bisa kamu lakukan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ini syarat membuat SKCK online.
Persyaratan dapat dipenuhi dan dikirim secara online melalui sarana elektronik.
Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya, yakni Rp30 ribu. Biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara membuat SKCK online adalah dengan mengunjungi situs resmi Polri dan melakukan langkah berikut ini.
SKCK ini akan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelahnya dapat diperpanjang sesuai dengan keperlukan yang bersangkutan.
Akan tetapi, SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana dan ditemukan data pemohon diduga melakukan tindak pidana.
SKCK yang telah tercabut dan tidak berlaku tersebut dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirim ke pemohon.
Jika SKCK kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon perlu membuat SKCK baru dan tidak bsia perpanjang yang lama.
Nah, itulah cara membuat SKCK online yang dapat kamu ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: