Kategori Berita
Media Network
Jumat, 05 AGUSTUS 2022 • 14:15 WIB

Cegah Pelecehan, Kadishub DKI Minta Angkot-Transjakarta Pasang Stiker Nomor Darurat

Dinas Perhubungan (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan surat edaran yang meminta agar seluruh operator memasamg stiker yang berisikan nomor telepon darurat Jakarta Siaga, yakni 112.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0028 tahun 2022 tentang penyediaan layanan dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada layanan transportasi umum.

Transportasi umum tersebut antara lain ditujukan kepada angkutan umum (angkot), MRT, LRT, Transjakarta hingga Organda dan para operator bus.

Di dalam stiker tersebut nantinya ada juga nomor hotline, yakni 081317617622 yang bisa dihubungi oleh pelapor jika melihat atau mengalami adanya tindakan kekerasan seksual pada penumpang di transportasi umum.

Baca Juga: Wagub Riza Patria Pertimbangkan Usulan Angkot Khusus Pria dan Wanita

“Untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak,” tulis SE tersebut yang dikutip, Jumat (5/8/2022).

Dalam surat edaran tersebut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun meminta pemasangan stiker itu harus dilaksanakan maksimal selama 10 hari sejak imbauan diberikan.

Apabila terdapat operator yang tidak melakukan imbauan pada surat edaran tersebut, maka Syafrin mengungkapkan akan dikenakan sanksi sebagai mana yang tertuang dalam perundang-undangan.

“Terhadap Operator dan Awak Kendaraan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Cegah Pelecehan, Kadishub DKI Minta Angkot-Transjakarta Pasang Stiker Nomor Darurat

Link berhasil disalin!