Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Kursi jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) hingga kini masih kosong sejak wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, sosok pengganti almarhum Tjahjo telah dibahas oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Megawati merupakan ketua umum dari partai yang mengusung Tjahjo Kumolo sebagai menteri. Tetapi Hasto bilang ini tentunya dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden Jokowi dalam memilih nama menteri.
“Nama-nama sudah dibahas. Siapa itu? Bukan saya, karena saya lebih memilih membantu Bu Megawati mengurus partai. Nanti Bu Megawati yang serahkan (nama menteri PAN-RB yang baru) ke pak Jokowi," ungkap Hasto dalam siaran persnya dikutip Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Proses Pemakaman Menpan RB Tjahjo Kumolo Diiringi Tembakan Salvo
Hasto mengungkap figur pengganti Tjahjo Kumolo di kursi Menpan-RB bukanlah dirinya. Hasto beralasan, lebih memilih membantu Megawati mengurus PDIP.
Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki banyak stok figur mumpuni. Karena itu, dia lebih ingin mengurusi partai ketimbang mengemban jabatan menteri.
"Kita partai (PDIP) punya stok pemimpin yang banyak. Kalaupun saya ditawari, izin saya ngurus partai saja. Saya ngurus partai saat ini. Bukan menjadi pejabat," urai Hasto.
"Itu (jabatan menteri) nanti penugasan Ibu Megawati. Tapi skala prioritas itu bagi saya bisa menjadi Sekjen saja sudah satu kehormatan. Dan PR (pekerjaan rumah) kita masih banyak," tambah Hasto.
Lebih jauh, Hasto berujar soal pengisian jabatan Menteri PAN-RB sebaiknya tak perlu dipersoalkan sekarang. Sebab yang penting pemerintah (Kementerian PAN-RB) tetap berjalan dengan baik.
"Kan sudah ada menteri ad interim yaitu pak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)," tutup Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: