Kategori Berita
Media Network
Selasa, 12 JULI 2022 • 13:01 WIB

Ini Respons Polri soal Desakan Bentuk TGPF dan Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo. (Dok. Polri)

Kapolri didesak untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) hingga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Hal itu buntut kasus baku tembak antar polisi di kediaman perwira Polri tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebut pihaknya tak perlu mendapat desakan untuk menyelesaikan kasus tersebut, karena sudah menjadi kewajiban Polri.

"Tanpa didesak, kewajiban kami setiap kasus yang terjadi merupakan kewajiban Polri menangani setiap kejadian," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: PUSAT Art Session 2022: Wujud Nyata Semangat Kolaborasi, Akselerasi dan Elevasi

Ketika ditanya lebih jauh terkait desakan penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Ramadhan menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus tersebut dan tidak membahas perihal desakan penonaktifan itu.

"Bahwa kewajiban Polri menanganai kasus tanpa didesak-desak. Kasus ini tidak mungkin didiamkan oleh Polri, pasti akan diusut," beber Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri mendapat desakan untuk membentuk TGPF hingga menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Desakan itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Sekadar informasi, dua anggota Polri berinisial Brigadir J dan Bharada E terlibat baku tembak dan menewaskan satu di antaranya. Keduanya terlibat saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Insiden ini bermula saat J masuk ke kamar pribadi Irjen Sambo yang saat itu hanya ada istri Sambo. Polri menyebut J melakukan penodongan hingga melecehkan istri Irjen Sambo.

Istri Sambo pun teriak karena perbuatan J. Mendengar teriakan itu, Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ke Brigadir J. Namun, pertanayaannya itu dibalas dengan tembakan, yang berujung baku tembak hingga J tewas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ini Respons Polri soal Desakan Bentuk TGPF dan Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Link berhasil disalin!