Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 JULI 2022 • 11:28 WIB

RUU PDP: DPR-Pemerintah Sepakat Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden

Meutya Hafid. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah selesai dibahas.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Meutya kepada wartawan dikutip Kamis (7/7/2022).

Meutya melanjutkan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. 

Ia mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insyaallah,” tuturnya.

Penting Lindungi Data Pribadi

Meutya menerangkan bahwa DPR dan pemerintah berbeda suara terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun, kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada presiden.

Baca juga: Ajak Kampus dan BUMN Bersinergi, Erick Thohir Singgung Industri Halal

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” urai Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” tambahnya.

Meutya menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.

Potensi Digital Ekonomi

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya Negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Meutya mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia. 

“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke mancanegara, karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” tutup Meutya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

RUU PDP: DPR-Pemerintah Sepakat Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden

Link berhasil disalin!