Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. (INDOZONE/Harits Tryan)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undangan-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini usai DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Awalnya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Ia menjelaskan tujuan RUU untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli.
Baca juga: 9 Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik dengan Akreditasi A dari BAN-PT
Setelah itu, selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.
“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sekadar informasi tiga wilayah pemekaran di provinsi Papua Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: