Anak pencuri sapi limosin milik orang tuanya (Rendra Farandika/IDZ Creators)
SB (22), warga Kampung Tenggara, Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis (7/4/2021). Sebab, pria pengangguran ini terbukti mencuri sapi limosin yang dipelihara oleh orang tuanya sendiri.
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa menjelasan, pelaku itu nekat melakukan pencurian lantaran terlilit permasalahan ekonomi dan untuk membayar utang.
"Pelaku memiliki utang Rp6 juta kepada seseorang bernama Yuyu," beber Iptu Gede, Kamis (7/4/2021).
Sapi limosin itu sempat dijual dengan harga Rp9 juta kepada Yuyu. Tapi kini sapi limosin itu telah disita oleh polisi karena statusnya adalah barang bukti.
"Sudah diamankan ke Polsek Asembagus. Sedangkan pelaku sudah diamankan petugas," sambung Iptu Gede.
Sapi limosin itu diketahui milik Miswana. Namun, dipelihara dan dibesarkan di kandang milik Ermawi yang tak lain ibu pelaku.
SB kini mendekam di sel penjara. Pria 22 tahun itu terancam lebaran di ruang tahanan. Sebab, ia dituntut pasal pencurian hewan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: