Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 APRIL 2022 • 14:01 WIB

Jelang Mudik, Perhatikan Ini Syarat Naik Kereta Api bagi Penumpang Anak 6-18 Tahun

Seorang anak tengah menunggu untuk menaiki kereta api. (Dok. PT KAI Daop 1)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 mengingatkan persyaratan untuk anak usia 6-18 tahun pada masa angkutan lebaran 1443 H selama 22 hari ke depan, yakni 22 April hingga 13 Mei 2022 dari Stasiun Gambir dan Senen.

Baca Juga: Hore! KA Rute Bogor-Sukabumi Bakal kembali Beroperasi

Adapun beberapa syarat naik kereta api untuk anak 6-18 tahun adalah wajib vaksin ke-2 dan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Untuk penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Peraturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

"Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," ucap Kahumas KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangannya yang dikutip Rabu (13/4/2022).

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

"Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tambahnya.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tandas Eva.

Baca juga: 8 Stasiun Kereta Api Tersibuk di Dunia, Lebih dari Manggarai!

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

  • Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB
  • Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB
  • Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB
  • Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB
  • Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
  • Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jelang Mudik, Perhatikan Ini Syarat Naik Kereta Api bagi Penumpang Anak 6-18 Tahun

Link berhasil disalin!