Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 APRIL 2022 • 12:38 WIB

3 Hari E-TLE Batas Kecepatan di Tol Jakarta, 128 Kendaraan Ditilang

Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Penindakan tilang elektronik terhadap batas kecepatan di sejumlah jalan tol Jakarta sudah memasuki hari keenam. Polda Metro Jaya sendiri membeberkan data penindakan selama tiga hari.

"Kalau nggak salah, tiga hari terakhir 128 (kendaraan) yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Lebih jauh Sambodo membeberkan cara penindakan batas kecepatan. Penindakan dilakukan menggunakan kamera E-TLE dengan sistem capture.

Baca juga: 6 Fakta Unik Buah Pala Papua, Dijadikan Alat Barter hingga Digunakan sebagai 'Bank Hidup'

"Ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back officenya E-TLE yang ada di TMC," beber Sambodo.

Di back office E-TLE, petugas akan melakukan pencocokan data kendaraan dengan data base kepolisian. Setelahnya, polisi akan melakukan tilang dengan cara mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Kalau memang memenuhi dilihat kecepatannya melebih kecepatan 100 Km per jam, pelat nomornya terbaca, maka kemudian langsung kita terbitkan surat konfirmasi, kita print untuk surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos dikirim ke alamat," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

3 Hari E-TLE Batas Kecepatan di Tol Jakarta, 128 Kendaraan Ditilang

Link berhasil disalin!