Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 MARET 2022 • 09:05 WIB

Wajib Karantina bagi PPLN Dihapuskan, Menkes: Kasus Covid-19 dari Luar Jumlahnya Kecil

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesiia kini tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Lalu apa alasan pemerintah mencabut aturan karantina ini bagi PPLN?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, konsep karantina bagi PPLN yang baru tiba di Indonesia sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena kasus Covid-19 yang masuk dari luar negeri, jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang berada di dalam.

"Memang sudah diputuskan pak presiden nanti akan dijalankan. Karena memang yang masuk dari luar yang positif jauh lebih kecil dari dalam negeri. Jadi konsep karantinannya juga gak terlalu relevan," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Rabu (24/3/2022).

Dikatakan Budi, karantina akan kembali revelan untuk dijalankan jika terdapat varian Covid-19 yang baru. Dia mencontohkan karantina seperti halnya saat varian Omicron muncul dan kemudian dilakukan antisipasi.

Baca Juga: Sempat Buron, Anang Diantoko Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim Polri!

"Jadi konsep karantina nnya juga gak terlalu relevan. Karantina relevan kalah ada varian baru, kayanya kmrn kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan," urainya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Hal itu disampaikannya melalui konferensi pers secara virtual.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ucapnya dalam YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (23/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wajib Karantina bagi PPLN Dihapuskan, Menkes: Kasus Covid-19 dari Luar Jumlahnya Kecil

Link berhasil disalin!