Kategori Berita
Media Network
Rabu, 16 FEBRUARI 2022 • 14:02 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Dapat Tambahan Penghasilan, Jumlahnya Capai Setengah Triliun 

Petugas Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan apel pagi. (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Petugas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP DKI Jakarta akan mendapatkan penghasilan tambahan sebanyak Rp516,01 miliar. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI. 

Dalam data yang dipaparkan, anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Terkait hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto pun mempertanyakan penambahan anggaran itu. Karena, tambahan anggaran biasanya lebih sedikit dari anggaran pokok. Namun kini, nominalnya lebih besar.

Baca juga: 5 Pelaku Begal Polisi di Bekasi Ditangkap, Ini Peran-perannya

"Maka kami ingin dapat sedikit penjelasan gimana Bapak (Arifin) mengaturnya," ucap Bambang, Rabu (16/2/2022). 

"Biasanya yang namanya tambahan lebih sedikit daripada pokoknya. Ini dua kali lipat lebih besar," tambahnya. 

Sekadar diketahui, adapun total anggaran untuk Satpol PP dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 mencapai Rp1,38 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri dari belanja SKPD sebesar Rp625,15 miliar dan belanja pegawai Rp757,21 miliar. 

Kemudian, belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya Rp241,2 miliar dan tambahan penghasilan pegawai Rp516,01 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Satpol PP DKI Jakarta Dapat Tambahan Penghasilan, Jumlahnya Capai Setengah Triliun 

Link berhasil disalin!