Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ()ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta pada Rabu (26/1/2022) tembus 3.509 orang yang terinfeksi virus Corona. Terkait peningkatan angka itu, apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menarik rem darurat?
Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk menarik rem darurat, dan memperketat semua kegiatan masyarakat.
"Pada saat ini keputusannya mungkin belum untuk melakukan itu," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Kamis (27/1/2022).
Dwi menjelaskan, analisis kenaikan kasus terus dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, Pemprov DKI pun berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan level PPKM yang dilakukan setiap minggunya.
"Selain tiap hari, kan tiap minggu dalam bentuk penetapan level PPKM yang juga berkoordinasi dengan pusat tentunya. Jadi seperti itu tentunya melihat kondisi saat ini," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dalam memberikan rekomendasi untuk menarik rem darurat harus memperhatikan beberapa hal, seperti penambahan kasus, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, dan penyebarannya.
"Jadi rekomendasi dari kita kan, kita selalu bahas dan sampaikan," tandas Dwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: