Menjelang malam pergantian tahun baru 2022, pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara memperketat pengawasan disiplin protokol kesehatan (prokes) masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan melalui operasi prokes yang gencar digelar di tempat hiburan dan pos-pos pintu masuk ke Kota Medan.
"Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron jelang malam tahun baru," kata Pelaksana Tugas Kasatpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Ia menjelaskan pelaksanaan operasi disiplin prokes tersebut dilakukan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Medan. Dimana dalam hal ini Satpol PP Kota Medan akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di pusat-pusat keramaian, seperti mall, restoran dan tempat wisata.
"Meski kita PPKM level 1, tapi kita tidak bisa lengah. Tetap kita laksanakan operasi ini, apalagi saat ini ada varian Omicron harus kita cegah penyebarannya. Jadi kami imbau yang berpergian ke pusat keramaian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi prokes yang ketat.," ujarnya.
Ia menambahkan saat malam pergantian tahun, Pemko Medan akan melakukan penyekatan di jalanan guna mencegah arak-arakan warga. Pemko Medan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah pada saat malam pergantian tahun, melainkan merayakan tahun baru di rumah.
"Ada 110 titik penyekatan jalan kita lakukan, ditambah sembilan pos pengamanan dan tujuh 'check point'. Ini untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 di Kota Medan," beber Rakhmat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan mengaku menurunkan personel untuk mengecek kesehatan di posko "check point" pintu masuk ke Kota Medan.
"Kita sudah menempatkan petugas di posko pintu masuk ke Kota Medan untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi masyarakat yang akan memasuki Kota Medan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: