Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 DESEMBER 2021 • 10:34 WIB

Lebih Ringan dari Tuntutan, Pendeta di Medan yang Cabuli 6 Siswa Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi korban pencabulan (Unplash/FOTOKITA)

Oknum pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Medan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan terhadap oknum yang bernama Benyamin Sitepu tersebut digelar secara 
virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (29/12) sore.

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap 6 siswanya yang masih di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Zulfida Hanum, seperti yang dikutip Indozone, Kamis (30/12/2021).

Hakim menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP,” kata hakim. 

Adapun menurut hakim, hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah perbuatannya karena sudah merusak masa depan dan meninggalkan taruma kepada anak-anak yang menjadi korban. 

Sementara itu, vonis yang ditetapkan hakim terhadap terdakwa diketahui lebih ringan  dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Oleh sebab itu, kuasa hukum para korban, Ranto Sibarani berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim tersebut. Karena menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat sebab korban perbuatan bejatnya lebih dari satu dan aksi itu dilakukannya di lingkungan sekolah.

“Berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya. Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang,” ujar Ranto.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini sendiri terungkap saat terdakwa dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, Dimana laporan itu dibuat ke Polda Sumut.

"Pada tanggal 1 April 2021, salah satu ibu korban telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dugaan pelecehan seksual di sekolah ini yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah sekaligus pendeta  yang berinisial BS," jelas Ranto.



Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lebih Ringan dari Tuntutan, Pendeta di Medan yang Cabuli 6 Siswa Divonis 10 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!