Kolonel Inf Priyanto dan mobil Isuzu Panther miliknya. (Foto: Istimewa)
Mobil berwarna hitam jenis Isuzu Panther dengan nomor pelat B-300-Q yang menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, ternyata milik pribadi Kolonel Infanteri Priyanto, salah satu dari tiga tersangka kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sepasang remaja itu ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka oleh Polisi Militer Angkatan Darat dalam beberapa hari terakhir.
Di dalam mobil tersebut, juga ada Kopral Satu (Koptu) Andreas Dwi Atmoko (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua (Kopda) Ahmad Sholeh (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo, meskipun yang punya mobil adalah Kolonel Priyanto, namun yang menyetir mobil saat menabrak sepasang remaja itu diduga adalah Koptu Dwi Atmoko.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra dalam keterangannya di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Setelah menabrak sepasang remaja itu, mobil mereka dikerumuni warga. Mereka bertiga lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.
Kepada para warga yang mengerumuni, tiga anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Saat melanjutkan perjalanan, Kopda Ahmad Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengaku sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto supaya membawa jasad kedua remaja itu ke rumah sakit atau puskesmas.
Akan tetapi, saran tersebut diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia pun mengajak dua bawahannya itu untuk membuang jasad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.
Mirisnya, mereka membuang jasad kedua korban dari atas jembatan layaknya membuang sampah.
"Dibuang ke sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda Dwi Atmoko dalam pengakuannya.
Lanjut Kopda Dwi Atmoko, dalam proses membuang jasad sepasang remaja itu, dirinya dan Kolonel Priyanto menunggu dari luar mobil, sedangkan Kopda Ahmad Sholeh menyorongkan mayat dari dalam mobil.
Usai membuang jasad sejoli itu, Kolonel Priyanto, kata Kopda Dwi, meminta mereka untuk tutup mulut.
"Kolonel Inf Priyanto mengatakan agar kejadian itu jangan diceritakan kepada siapapun," ujar Kopda Dwi Atmoko.
Rumah Kolonel Inf Priyanto sendiri diketahui berada di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka bertiga tiba di rumah Kolonel Priyanto pada Kamis pagi (9/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh hanya mampir sebentar, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing.
Letjen Chandra sendiri sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga anggota TNI itu setelah tabrakan dan membuang jasad ke sungai karena masih dalam proses penyidikan.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," kata Chandra.
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD itu.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra.
Hukuman tegas sebelumnya juga diarahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat hingga Panglima TNI. Chandra bilang, aksi tiga anggota TNI tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.
"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra, seperti dilansir Antara.
Chandra juga mengatakan, pihaknya masih sedang menyelidiki siapa otak dari pembuangan jasad sepasang remaja itu.
"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.
Sebelumnya KSAD Dudung Abdurachman mengatakan bahwa tiga anak buahnya itu layak dipecat.
"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selepas menabrak dan membuang jasad sepasang remaja itu, Kolonel Priyanto masih sempat kembali ke Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, tempatnya berdinas, pada Minggu (12/12/2021), dengan naik pesawat.
Ia mendarat dengan selamat di Bandara jalaludin Gorontalo. Sampai di markasnya, ia sama sekali tidak menyampaikan peristiwa kecelakaan yang dialaminya di Nagreg kepada atasannya. Ia mencoba menyembunyikan "bangkai" itu rapat-rapat.
Kolonel Priyanto ditangkap pada 23 Desember 2021 di tempatnya berdinas sebagai Kepala Seksi Intel di Korem 133/Nani Wartabone di Gorontalo. Dia kemudian ditahan di Pomdam XIII/Merdeka, Manado.
Perkara kasus Kolonel Inf Priyanto kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer AD di Jakarta. Hal itu karena Kolonel Priyanto berstatus sebagai perwira menengah.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI berpangkat kopral dua itu tengah menjalani proses hukum.
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: