Kolase foto Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, dan Handi Saputra. (Foto: Istimewa)
Kolonel Infanteri Priyanto boleh saja mencoba menyembunyikan "bangkai" perbuatannya yang telah membuang jasad sepasang remaja ke Sungai Serayu di Banyumas, yang tertabrak oleh mobil yang ditumpanginya di jalan lintas Jawa di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu sore, 8 Desember 2021.
Ya, 'serapat-rapatnya bangkai dicoba ditutupi, baunya akan tercium juga'. Begitu kiranya perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan Kolonel Priyanto.
Dia bisa saja menyembunyikan kasus itu dari atasannya, Danrem 133/Nani Wartabone, Gorontalo. Namun, alam semesta bertindak lain.
Alam, lewat aliran Sungai Serayu, menyingkap apa yang telah diperbuat oleh Priyanto bersama dua teman seperjalanannya dari Jakarta, yakni Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Jasad sejoli itu ditemukan warga pada Sabtu, 11 Desember 2021. Jasad Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di wilayah Cilacap.
Selepas menabrak sejoli remaja itu di jalur lintas Nagreg-Limbangan, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.
Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Gelagat itu menimbulkan kecurigaan warga, hingga akhirnya seorang warga memotret tiga oknum TNI itu diam-diam saat membopong korban ke dalam mobil.
Kolonel Priyanto sendiri bukan orang sembarangan di instansi TNI AD. Dia punya jabatan yang cukup mentereng.
Terakhir sebelum kasus ini, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo, di bawah Kodam XIII/Merdeka, Manado.
Pada tahun 2015 hingga 2016, Priyanto pernah menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul, DIY, di bawah satuan Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah jadi Dandim Gunungkidul, lulusan Akademi Militer tahun 1994 ini kemudian dipromosikan sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019, dan pangkatnya pun naik dari letnan kolonel menjadi kolonel, sebelum akhirnya dia ditunjuk sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo.
Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.
Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.
Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Rabu sore, saat berada di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Korban Handi Saputra sendiri diduga kuat masih hidup saat tubuhnya dicampakkan ke sungai oleh tiga anggota TNI AD itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, ditemukan adanya saluran pernapasan dari paru-parunya saat ia dibuang.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).
"Jadi, laki-laki itu (Handi) meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambung dr Sumy.
Sedangkan Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: