Kiri: Diduga Kolonel Infanteri P (Istimewa) / Kanan: Jasad Handi-Salsabila (Dok. Polda Jateng)
Oknum TNI diduga terlibat dalam kematian pasangan sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) yang ditabrak di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung dan lalu membuang jasadnya ke sungai Serayu.
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menyatakan jika oknum TNI tersebut memang benar bersalah pasca dilakukan pemeriksaan oleh internal TNI dan dalam proses pidana umum maka harus dipecat dengan tidak hormat apalagi perbuatannya sangatlah keji.
"Bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan dalam proses pengadilan pidana umum, sesuai dengan UU 34/2004 pasal 65 ayat 2, tentu juga harus dipecat tidak hormat. Karena perbuatan tersebut sangat keji," kata Bobby saat dihubungi Indozone, Minggu (26/12/2021).
"Ya sesuai dengan peradilan pidana umum dan proses di Internal TNI, semua sudah ada norma hukumnya yang jelas," tambahnya
Disebutkan Bobby, dirinya sangat mendukung langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang langsung memproses hukuman terhadap oknum tersebut. Mengingat hal ini diperlukan agar menegakan disiplin dan jiwa korsa prajurit TNI.
"Kita dukung Panglima TNI dalam segala upayanya menegakkan disiplin dan jiwa korsa prajurit," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pelaku dari tabrak lari terhadap pasangan sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, lalu membuang jasadnya ke sungai Serayu, diduga oknum anggota TNI AD.
Terkait hal tersebut, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tabrak lari dan pembunuhan berencana itu ke Pomdam III Siliwangi. Pelaku penabrakan tersebut diduga, merupakan oknum anggota TNI, sehingga Satreskrim Polda Jabar pun harus menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam.
"Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI AD," kata Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: