Nasib nahas menimpa Kepala Desa (Kades) Karyajadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Popi Rahmawati. Pasalnya wanita tersebut kehilangan uang dana desa sebesar Rp240 juta dalam mobilnya.
Uang tersebut disimpan Poppy di mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1392 PK. Saat itu, mobilnya diparkir di salah satu rumah makan di Jalan Proklamasi, Kota Stabat, Kamis (23/12).
Diketahui Poppy bersama dua orang yaitu Kaur Keuangan, Ernawati Boru Sinulingga dan Sekretaris Desa, Sri Wahyuni saat kejadian sedang singgah di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Proklamasi Stabat.
Ketiganya sebelumnya baru saja dari Bank Sumut untuk mengambil uang dana desa tersebut. Uang itu diketahui dibungkus Poppy dalam plastik hitam dan diletakkannya di jok depan.
Usai bersantap di tempat makan tersebut, mereka kembali ke mobil untuk berangkat ke kantor. Namun, saat hendak berjalan ke mobil, mereka terkejut melihat kaca mobil sudah pecah.
"Kami terkejut melihat kaca mobil sudah pecah, dan uang sudah tidak ada lagi," kata Poppy, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (24/12/2021).
Popi bersama rekannya juga sempat bertanya kepada warga setempat, apakah melihat pelaku yang mengambil uang dari dalam mobil. Karena tidak ada yang melihat, mereka pun kelimpungan.
Setelahnya, mereka langsung mendatangi Polres Langkat guna membuat laporan hilangnya uang tersebut.
"Kami sudah lapor polisi, dan polisi sudah minta keterangan kami," ujarnya.
Setelah itu, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi guna mengecek lokasi kejadian uang hilang tersebut.
"Melakukan cek langsung di lokasi," jelasnya.
Sementara itu, Polres Langkat mengaku tengah mengusut kasus ini.
"Polres Langkat saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya uang tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Supono.
Sejauh ini, Joko mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah orang di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: