Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 DESEMBER 2021 • 14:05 WIB

Dilarang Pesta Kembang Api saat Nataru di Banda Aceh, Walikota: Hormati Seruan Forkopimda

Ilustrasi/Pexels

Sebentar lagi memsuki hari natal dan tahun baru (Nataru), biasanya masyarakat di Indonesia kshusunya di daerah-daerah merayakannya dengan cara pesta kembang api. Namun, lain dengan kota Banda Aceh. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meminta warganya tidak merayakan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 secara berlebihan. Seperti, membakar mercon hingga pesta kembang api.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun media sosial instagram kabaraceh_news, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan Forkopimda Banda Aceh dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta ketua antar umat beragam telah menggelar pertemuan dalam rangka Nataru. Semua pihak disebut sepakat saling menghormati dalam menghadapi Nataru.

"Kita dari Forkopimda mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru dan natal itu berlebihan dan hura-hura, bakar mercon, pesta kembang api, ini tidak dibolehkan karena tidak sesuai dengan adat istiadat kita," kata Aminullah, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (22/12/2021).

Dia mengatakan Pemkot Banda Aceh menjamin umat Kristiani bebas merayakan natal di Kota Gemilang. Dia meminta semua pihak terus menjaga kerukunan.

"Kerukunan yang sudah terbangun bertahun-tahun harus kita jaga dengan baik agar Banda Aceh siapapun datang ke sini berbagai umat datang ke sini merasa nyaman, memiliki rasa datang ke negeri sendiri. Ini yang kita harapkan," ungkap Aminullah.

Bahkan dia juga mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh dan siapa saja yang ada di Banda Aceh saat Natal dan malam tahun, untuk menghormati seruan Forkopimda dan juga instruksi Mendagri nomor 66.

Lanjutnya menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan pada malam tahun baru dengan melibatkan Satpol PP-WH serta TNI/Polri. Warung kopi dan kafe diminta tutup pukul 23.00 WIB.

"Kafe boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Itu sudah kewajiban, tanpa tahun baru pun itu sudah kewajiban karena kita masih COVID-19. Kalau buka di atas jam itu, dia sudah kena Inmendagri dan instruksi wali kota," pungkas Aminullah.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dilarang Pesta Kembang Api saat Nataru di Banda Aceh, Walikota: Hormati Seruan Forkopimda

Link berhasil disalin!