Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan tersebut dilakukan atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
Dilihat jurnalis Indozone di website SIPP PTUN Jakarta, Benny melayangkan gugatan tersebut pada Senin 20 Desember 2021.
Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya merespon gugatan yang dilayangkan oleh Benny Alamsyah.
"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi silakan itu hak yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menyebut gugatan tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi. Polda Metro Jaya juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Evaluasi Terkait Kerapnya Terjadi Fenomena Viral di Masyarakat
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Benny menggugat dua orang, yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Pada 2019, Benny yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru ditangkap terkait kasus narkoba. Dia ditangkap oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Propam menemukan empat paket narkotika jenis sabu. Pasca mencuatnya kasus tersebut, Benny langsung dicopot dari jabatannya, bahkan juga dipecat secara tidak hormat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: