Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro memperlihatkan barang bukti sejumlah senjata tajam dan tersangka saat rilis kasus pemberantasan premanisme di Mapolda Banten, Serang, Senin (20/12/2021).
Polisi mengamankan sembilan tersangka pelaku premanisme, memeriksa 133 orang kawanan geng lainya dari berbagai tempat dan menyita puluhan senjata tajam serta sejumlah kendaraan bermotor yang biasa digunakan para preman untuk mengintimidasi warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: