Ilustrasi pencabulan anak (Pixabay/Spukkato)
Seorang kepala sekolah yang juga sekaligus pendeta di kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat mencabuli enam orang siswanya. Tuntutan hukuman tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (16/12).
"JPU menuntut 15 tahun kurungan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Riachad Sihombing, seperti dikutip Indozone, Jumat (17/12/2021).
Diketahui pendeta bernama Benyamin Sitepu tersbut didakwa lantaran mencabuli enam orang siswi di sekolah yang dipimpinnya. Kasus ini sendiri bermula pada 12 Maret 2021.
Saat itu terdakwa melakukan aksi bejatnya dengan terlebih dulu memanggil korban ke ruangan kepala sekolah.
"Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberitahu kepada orang lain," ujar kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani.
Ranto menjelaskan terdakwa melakukan pelecehan terhadap beberapa anak sekaligus.
"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah nggak nonton video porno dan ciuman," sambungnya.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya sehingga terdakwa meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021. Saat itu kasus pun tak dilanjutkan.
Akan tetapi, isu soal dugaan pelecehan itu kemudian menyebar dan diketahui oleh orang tua murid lainnya. Sehingga diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan. Namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
"Kasus ini kembali terkuak saat salah satu ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari terdakwa dan anaknya mengaku pernah. Bahkan aksi itu sudah dilakukan dari 2018-2019," sambung Ranto .
"Anak tersebut mengaku beberapa kali dibawa ke hotel oleh kepala sekolahnya. Di sana ia dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terdakwa juga pernah membawa korban ke rumahnya," jelasnya lagi.
Atas fakta itulah terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis, 1 April 2021. Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan terdakwa menjadi tersangka.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: